Sopir Truk Kecelakaan Maut di Tol Malang-Pandaan Jadi Tersangka
MALANG, KOMPAS.com - Polisi menetapkan sopir truk tronton dengan nomor polisi S 9126 UU, Sigit Winarno, sebagai tersangka terkait kasus kecelakaan maut di ruas tol Malang-Pandaan KM 77, Senin (23/12/2024) lalu.
Kecelakaan tersebut menewaskan empat penumpang bus Tirto Agung bernomor polisi S 7607 UW.
Sigit dikenakan Pasal 310 nomor 1, 2, 3, 4 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.