Penyekapan Abg Di Tangsel

Pria Sekap-Perkosa ABG Selama 10 Hari di Gudang Tangerang Jadi Tersangka!

Pria Sekap-Perkosa ABG Selama 10 Hari di Gudang Tangerang Jadi Tersangka!

()

Polisi sudah memeriksa pria YH (19) terkait kasus penyekapan dan pemerkosaan anak baru gede (ABG) perempuan di gudang rumahnya di kawasan Cibodas, Kota Tangerang. Pelaku saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"Sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).

Tersangka langsung ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota. Tersangka dijerat dengan Pasal 81, Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 333 KUHP.