Penyelewengan Pupuk Bersubsidi

Selewengkan 2,5 Ton Pupuk Bersubsidi, Warga Palangka Raya Terancam 2 Tahun Penjara

Selewengkan 2,5 Ton Pupuk Bersubsidi, Warga Palangka Raya Terancam 2 Tahun Penjara

()

PALANGKA RAYA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap kasus penjualan pupuk bersubsidi tanpa izin sebanyak 2,5 ton di Kota Palangka Raya.

Kasus ini menjadi perhatian mengingat pentingnya ketersediaan pupuk bersubsidi untuk program prioritas pemerintah berupa ketahanan pangan nasional.

Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya penjualan pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska di media sosial Facebook melalui marketplace.