Penyelundupan Ilegal

KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 7,5 M di Lampung

KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 7,5 M di Lampung

()

LAMPUNG, KOMPAS.com - Penyelundupan benih lobster senilai Rp 7,5 miliar digagalkan di Lampung.

Dua orang pelaku ditangkap.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan, benih lobster itu berasal dari Lampung.

"Itu BBL (benih bening lobster) dari Kabupaten Pesisir Barat," kata Ipunk, sapaannya, saat konferensi pers di Kantor PSDKP Pesawaran, Rabu (11/12/2024) pagi.

Penyelundupan itu digagalkan di wilayah Kabupaten Pesisir Barat, di jalan lintas antara Krui - Bengkunat pada Senin (9/12/2024).