&lt;?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?><rss version="2.0"><channel><title>SwaraFakta - Baca berita terbaru hari ini</title><link>https://swarafakta.my.id/</link><description>SwaraFakta - Berita hukum, politik, ekonomi indonesia terbaru</description><generator>Hugo -- https://gohugo.io/</generator><lastBuildDate>Sun, 13 Apr 2025 07:20:07 WITA</lastBuildDate><language>id</language><item><title>KPK Sebut Keluarga Koruptor Tetap Bisa Dijerat Hukum Sesuai UU TPPU</title><link>https://swarafakta.my.id/berita/kpk-sebut-keluarga-koruptor-tetap-bisa-dijerat-hukum-sesuai-uu-tppu-da989/</link><pubDate>Thu, 10 Apr 2025 07:50:38 UTC</pubDate><guid>https://swarafakta.my.id/berita/kpk-sebut-keluarga-koruptor-tetap-bisa-dijerat-hukum-sesuai-uu-tppu-da989/</guid><media:content url="https://asset.kompas.com/crops/Vn26hnLZ0bn2CS3XbVGX_ojHtfk=/0x0:0x0/1200x800/data/photo/2024/11/08/672df6f95f675.jpg" medium="image"/><description><p>JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, keluarga koruptor tetap bisa dijerat hukum jika turut melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).</p><p>Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang ingin keluarga koruptor tetap mendapatkan keadilan.</p><p>Tessa mengatakan, keterlibatan dalam TPPU tersebut diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.</p><p>"Terkait mengenai masalah tidak menyentuh keluarganya, tentunya itu perlu dilihat konteksnya apabila ada hal-hal yang dinikmati oleh keluarga, dan diketahui secara nyata ada mekanisme di undang-undang tindak pidana pencucian uang. Di Pasal 5, di mana ada pihak-pihak yang memang menikmati hasil dari tindak pidana korupsi tersebut," kata Tessa dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025).</p></description></item></channel></rss>