Bea dan Cukai Magelang Sita Lebih dari 3 Juta Batang Rokok Ilegal, Target Petani Kebun di Sumatra
MAGELANG, KOMPAS.com - Sepanjang 2024, Bea dan Cukai Magelang, Jawa Tengah, berhasil menyita lebih dari 3 juta batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp 2,5 miliar.
Sebagian besar rokok tersebut diperkirakan akan didistribusikan kepada petani perkebunan sawit dan karet di Sumatra.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Magelang membawahi enam wilayah kerja, yaitu Kabupaten Magelang, Kebumen, Temanggung, Wonosobo, Purworejo, dan Kota Magelang.
"Wilayah (kami) jadi perlintasan (distribusi rokok ilegal) saja," ungkap Pelaksana Pemeriksa KPPBC Magelang, Bagas, saat ditemui Kompas.com di kantornya, Kamis (2/1/2025).