Bos Rental Mobil Tewas Ditembak TNI AL, Amnesty Desak Pelaku Diadili Melalui Peradilan Umum
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid mendesak, prajurit TNI AL yang terlibat dalam penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman (48), harus diadili di peradilan umum, bukan di peradilan militer.
“Bukan peradilan militer yang prosesnya cenderung tertutup dan tidak transparan,” kata Usman saat dikonfirmasi pada Selasa (7/1/2025).
Usman juga meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mereformasi sistem peradilan militer dengan merevisi Undang-Undang Peradilan Militer Nomor 31 Tahun 1997.