Pelaku Rampas Truk Bermuatan 5 Ton Ikan di Muara Baru karena Korban Berutang Rp 70 Juta
JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua pelaku perampasan truk bermuatan lima ton ikan salem di kawasan Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. Pelaku, CA (30) dan S (35), mengaku tindakan itu dilakukan karena korban, AS, memiliki utang sebesar Rp 70 juta.
“Mobilnya dijaminkan atas kemauan pelaku saja. Utangnya Rp 70 juta,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru Ipda Rionardo, Kamis (5/12/2024).
Menurut Rionardo, sebelum insiden perampasan, pelaku dan korban sempat menjalin kerja sama bisnis. "CA dan S bukan pasangan suami istri, hanya rekan kerja," tambahnya.