Peran Hasto Di Kasus Harun Masiku

KPK Dituding Politis Tetapkan Hasto Tersangka, Mahfud: Silakan Pertanggungjawabkan ke Publik

KPK Dituding Politis Tetapkan Hasto Tersangka, Mahfud: Silakan Pertanggungjawabkan ke Publik

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Eks Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanggungjawabkan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kepada publik.

Hasto, yang merupakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku. Penetapan ini menuai tudingan bermuatan politik karena kasus tersebut sudah berlangsung selama empat tahun.

“Kalau itu dianggap politis ya silakan saja dipertanggungjawabkan kepada publik,” kata Mahfud saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).

Jadi Tersangka, Hasto: Kader PDI-P Masuki Bab 9 Bung Karno: Penyambung Lidah Rakyat Indonesia

Jadi Tersangka, Hasto: Kader PDI-P Masuki Bab 9 Bung Karno: Penyambung Lidah Rakyat Indonesia

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa dirinya mengikuti jejak Bung Karno sebagaimana tertuang dalam biografi "Bung Karno Penyambung Lidah Rakyat Indonesia" karya Cindy Adams.

Buku tersebut, menurut Hasto, menjadi pedoman untuk memperjuangkan demokrasi dan hukum yang berkeadilan.

“Maka sebagai murid Bung Karno, saya mengikuti apa yang tertulis di dalam buku Cindy Adams ini. Inilah kitab perjuangan saya. Dan seluruh kader-kader PDI Perjuangan sekarang memasuki tahap bab 9,” kata Hasto melalui video pernyataan yang diterima Kompas.com, Kamis (26/12/2024).

Sosok Donny Tri Istiqomah, Tangan Kanan Hasto Kristiyanto yang Ikut Jadi Tersangka KPK

Sosok Donny Tri Istiqomah, Tangan Kanan Hasto Kristiyanto yang Ikut Jadi Tersangka KPK

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR yang menjerat eks kader PDI-P Harun Masiku (HM).

Selain Hasto, KPK juga menetapkan orang kepercayaan Hasto yaitu Donny Tri Istiqomah (DIT) sebagai tersangka.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, Hasto dan Donny terlibat kasus suap terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

“Penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara HK (Hasto) selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI (Donny) selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Hasto Jadi Tersangka Suap, Gibran: Tanya KPK, Enggak Ada Kaitan dengan Saya

Hasto Jadi Tersangka Suap, Gibran: Tanya KPK, Enggak Ada Kaitan dengan Saya

()

SOLO, KOMPAS.com - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka enggan merespons terkait penetapan tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gibran justru meminta awak media untuk menanyakan kepada KPK.

"Kenapa yang ditanyakan saya. Tanya ke KPK, enggak ada kaitan dengan saya, nggak ada kaitannya," kata Gibran setelah meninjau perayaan Natal di GBI Keluarga Allah di Solo, Jawa Tengah, Rabu (25/12/2024).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto sebagai tersangka pemberi suap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Kaget Sekjen PDIP Jadi Tersangka, Cak Imin: Semoga Pak Hasto Sabar...

Kaget Sekjen PDIP Jadi Tersangka, Cak Imin: Semoga Pak Hasto Sabar...

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengaku kaget dan prihatin atas penetapan tersangka terhadap Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto oleh KPK.

Cak Imin berharap Hasto bisa sabar melalui proses hukum di KPK itu.

"Ya tentu kita semua kaget sekaligus prihatin, moga-moga Pak Hasto melalui ini dengan sabar. Dan saya kira kita tunggu saja perkembangannya," ujar Cak Imin di Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (25/12/2024).

Terkait tudingan politisasi hukum, Cak Imin meyakini tidak ada yang berani untuk melakukan hal tersebut.