Peran Hendry Lie Korupsi Timah

Hakim Ungkap Kerugian Negara Rp 26,6 Triliun Akibat PT Timah Beli Bijih dari Penambang Ilegal di IUP Milik Sendiri

Hakim Ungkap Kerugian Negara Rp 26,6 Triliun Akibat PT Timah Beli Bijih dari Penambang Ilegal di IUP Milik Sendiri

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut, tindakan PT Timah Tbk membeli bijih timah dari penambang ilegal mengakibatkan kerugian negara mencapai hingga sekitar Rp 26,6 triliun.

Adapun para penambang ilegal itu mengambil bijih dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Rincian kerugian negara akibat PT Timah Tbk membeli bijih dari IUP sendiri itu terungkap dalam pertimbangan hakim ketika memutus perkara dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah dengan terdakwa tiga.

Jaksa Sebut Harvey Moeis Cs Memperkaya Eks Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Rp 1 Triliun

Jaksa Sebut Harvey Moeis Cs Memperkaya Eks Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Rp 1 Triliun

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, Harvey Moeis bersama-sama terdakwa lain dalam dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah memperkaya mantan bos Sriwijaya Air, Hendry Lie Rp 1.052.577.589.599,19 atau Rp 1 triliun.

Hal ini diungkap jaksa ketika membacakan pertimbangan dalam surat tuntutan dugaan korupsi yang menjerat Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Memperkaya Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa setidak-tidaknya Rp 1.052.577.589.599,19,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutannya, Senin (9/12/2024).

Jaksa Sebut Harvey Moeis dkk Memperkaya Eks Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Rp 1 Triliun

Jaksa Sebut Harvey Moeis dkk Memperkaya Eks Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Rp 1 Triliun

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan, Harvey Moeis bersama terdakwa lain dalam dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah memperkaya mantan bos Sriwijaya Air, Hendry Lie, sebesar Rp 1.052.577.589.599,19 atau Rp 1 triliun.

Hal ini diungkap jaksa ketika membacakan pertimbangan dalam surat tuntutan dugaan korupsi yang menjerat Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Memperkaya Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa setidak-tidaknya Rp 1.052.577.589.599,19,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutannya, Senin (9/12/2024).