Hakim Ungkap Kerugian Negara Rp 26,6 Triliun Akibat PT Timah Beli Bijih dari Penambang Ilegal di IUP Milik Sendiri
JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut, tindakan PT Timah Tbk membeli bijih timah dari penambang ilegal mengakibatkan kerugian negara mencapai hingga sekitar Rp 26,6 triliun.
Adapun para penambang ilegal itu mengambil bijih dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Rincian kerugian negara akibat PT Timah Tbk membeli bijih dari IUP sendiri itu terungkap dalam pertimbangan hakim ketika memutus perkara dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah dengan terdakwa tiga.