Peran Tersangka Kasus Korupsi 109 Ton Emas Antam

Manipulasi Pembelian Emas Antam, Crazy Rich Surabaya Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara

Manipulasi Pembelian Emas Antam, Crazy Rich Surabaya Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Crazy rich Surabaya, Budi Said dituntut 16 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi manipulasi pembelian emas PT Aneka Tambang (Antam).

Jaksa penuntut umum menyebut, Budi Said terbukti melakukan korupsi bersama mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UPP LM) Pulogadung PT Antam, Abdul Hadi Aviciena.

Perbuatan mereka dinilai melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sebagaimana dakwaan primair.

"(Menuntut agar majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Said dengan pidana penjara selama 16 tahun dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

Budi Said akan Divonis 27 Desember di Kasus Manipulasi Pembelian Emas Antam

Budi Said akan Divonis 27 Desember di Kasus Manipulasi Pembelian Emas Antam

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan membacakan putusan sidang dugaan korupsi manipulasi pembelian emas di PT Antam pada Jumat (27/12/2024) mendatang.

Perkara ini menjerat pengusaha sala Surabaya, Budi Said dan eks General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Pulogadung PT Antam, Abdul Hadi Aviciena.

"Kita tetap di tanggal 27 Desember adalah acara terakhir untuk pembacaan putusan," kata Hakim Tony di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2024).