Manipulasi Pembelian Emas Antam, Crazy Rich Surabaya Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara
JAKARTA, KOMPAS.com - Crazy rich Surabaya, Budi Said dituntut 16 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi manipulasi pembelian emas PT Aneka Tambang (Antam).
Jaksa penuntut umum menyebut, Budi Said terbukti melakukan korupsi bersama mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UPP LM) Pulogadung PT Antam, Abdul Hadi Aviciena.
Perbuatan mereka dinilai melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sebagaimana dakwaan primair.
"(Menuntut agar majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Said dengan pidana penjara selama 16 tahun dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).