Peraturan Menteri

Menko Airlangga: Barang Mewah Kena PPN 12% Diatur Menkeu lewat PMK

Menko Airlangga: Barang Mewah Kena PPN 12% Diatur Menkeu lewat PMK

()

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% untuk barang mewah bakal diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

"[Payung hukum kenaikan tarif PPN] PMK cukup," ujarnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Kendati demikian, mantan Ketua Umum partai Golkar itu pun urung bicara terkait dengan komoditas atau barang-barang yang akan mengalami kenaikkan PPN 12%.

Meskipun sudah ditetapkan bakal menyasar barang-barang berkategori mewah, tetapi dia mengamini akan ada pembagian lebih rinci untuk memberikan kejelasan dari aturan tersebut.

Menkum Khawatir Terjadi Tumpang Tindih Aturan di Level Menteri, Ini Sebabnya

Menkum Khawatir Terjadi Tumpang Tindih Aturan di Level Menteri, Ini Sebabnya

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas khawatir terjadi hiper regulasi akibat banyaknya peraturan yang diterbitkan oleh tiap kementerian, sehingga bisa berujung pada tumpang tindih aturan.

Supratman menjelaskan, selama ini sejumlah peraturan menteri yang diterbitkan merupakan solusi praktikal untuk merespons sebuah masalah.

Alhasil, terjadi pembengkakan jumlah peraturan menteri yang dikeluarkan.

Tercatat, selama 2019-2023, sebanyak 5.267 peraturan menteri telah diterbitkan. Kemenkum pun menyumbang 3,2 persen dari total tersebut.

"Dikhawatirkan hiper regulasi ini menyebabkan adanya tumpang tindih peraturan dengan kementerian/lembaga lain," ujar Supratman dalam pembukaan Refleksi Akhir Tahun Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum Kemenkum Tahun 2024 di Jakarta, Selasa (3/12/2024) seperti dilansir Antara.