Peran-peran Terdakwa dalam Melakukan Perburuan Badak Jawa di Ujung Kulon
Enam terdakwa pemburu badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) bersaksi satu sama lain. Dalam kesaksiannya, terungkap ada tiga kelompok yang melakukan perburuan.
Kelompok itu terdiri atas kelompok Sahru, terpidana Sunendi, dan Rahmat (buron). Tiap kelompok berjumlah 2-4 orang.
Sahru juga pernah berburu dengan terdakwa Leli dan Karip, sempat pula berburu dengan Rahmat, Sayudin, dan Isnen pada 2018. Di tahun itu, Sunendi juga berburu bersama dengan terdakwa Atang Damanhuri dan Nurhadi (buron).