Aparat Desa Aceh Utara Ditangkap karena Jual Kulit Harimau
ACEH UTARA, KOMPAS.com - Tiga pria yang merupakan warga Desa Sah Raja, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, ditangkap oleh Tim Polres Aceh Utara pada Senin (26/11/2024) karena diduga terlibat dalam perdagangan kulit Harimau Sumatera (Panthera Tigris) dan Beruang Madu (Helarctos malayanus).
Ketiga pelaku, yang memiliki jabatan sebagai bendahara, sekretaris desa, dan kepala dusun, masing-masing berinisial R (26), Z (35), dan I (36).
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Novrizaldi, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi yang diterima mengenai rencana transaksi jual-beli kulit harimau.