Pakar Nilai Kesaksian Surat Keterangan Emas Lemahkan Gugatan Perdata Budi Said
Kongkalikong antara pengusaha Budi Said dengan broker bernama Eksi Anggraeni mengenai surat keterangan kekurangan serah terima emas terbongkar dalam sidang. Ahli hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai kesaksian Eksi melemahkan dasar gugatan Budi Said kepada Antam.
Eksi sebelumnya bersaksi di sidang Budi Said di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/10). Eksi mengaku diminta Budi Said membuat surat keterangan kekurangan serah terima emas, tanpa tahu tujuan Budi. Belakangan diketahui, surat keterangan yang dibuat Eksi itu dijadikan dasar Budi Said menggugat PT Antam.