Simpan 8 Paket Sabu-sabu, Pria Paruh Baya di Palangka Raya Terancam 20 Tahun Penjara
PALANGKA RAYA, KOMPAS.com - Seorang pria paruh baya berinisial L (56) ditangkap polisi karena menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangkaraya meringkus L di kediamannya di Kelurahan Petuk Katimpun pada Sabtu (4/1/2025).
Kepala Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Komisaris Polisi Aji Suseno menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana peredaran narkotika di Jalan Eka Sandehan, Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya.
“Menerima informasi tersebut, Satresnarkoba pun langsung melakukan upaya penyelidikan hingga akhirnya pada Sabtu (4/1/2025) kemarin, mengamankan seorang tersangka, yakni pria paruh baya berinisial L dan berusia 56 tahun,” jelas Aji lewat keterangan tertulisnya kepada awak media, Minggu (5/1/2025).