Sultan HB X Terbitkan Ingub Pengendalian Miras, Dilarang Online-Delivery
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Ingub ini ditujukan langsung ke pemerintah kabupaten/kota.
"Berlaku mulai hari ini, 30 Oktober 2024, dan disampaikan ke bupati/wali kota hari ini juga, termasuk diinformasikan juga ke DPRD DIY. Lalu ditembuskan ke Kemendag, supaya semuanya saling bisa bersinergi," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono saat dimintai konfirmasi wartawan, dilansir detikJogja, Rabu (30/10/2024).