Peredaran Sopi Di Ambon

Tekan Laju Peredaran Sopi, Pemkot Ambon Segera Terbitkan Perda

Tekan Laju Peredaran Sopi, Pemkot Ambon Segera Terbitkan Perda

()

AMBON, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Ambon, Maluku, akan segera menerbitkan peraturan daerah (perda) untuk mengatur dan mengawasi peredaran minuman keras (miras) tradisional jenis sopi.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Ambon, L. M. Manuputty, mengatakan, pihaknya sudah membahas rancangan perda itu bersama DPRD Ambon.

"Prosesnya sudah kami lakukan bersama DPRD. Kami hanya tinggal menunggu persetujuan wali kota Ambon melalui Mendagri," kata Manuputty di Ambon, Kamis (17/01/2025).

Perda tentang sopi ini kembali mencuat buntut dari peristiwa ricuh di Kota Ambon pada Minggu (12/1/2025) dini hari.