Perekaman E-Ktp

Jelang Pilkada Serentak, 1,5 Juta Pemilih Pemula Belum Perekaman E-KTP

Jelang Pilkada Serentak, 1,5 Juta Pemilih Pemula Belum Perekaman E-KTP

()

MATARAM, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sebanyak 1,5 juta pemilih pemula belum melakukan perekaman e-KTP menjelang pelaksanaan pilkada serentak 2024.

"Ada 1,5 juta pemilih pemula yang datanya belum direkap, tidak saja di perbatasan di pinggiran tetapi juga di kota-kota besar," kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, pada Rakornas ke-2 Kependudukan dan Pencatatan Sipil 2024 di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (4/11/2024) malam.

Bima mengatakan, data jumlah pemilih pemula yang belum melakukan perekaman E-KTP ini tersebar di seluruh Kabupaten dan Kota di Indonesia.

Syarat hingga Tahapan Perekaman e-KTP, Cek Selengkapnya!

Syarat hingga Tahapan Perekaman e-KTP, Cek Selengkapnya!

()

Perekaman e-KTP merupakan proses pembuatan identitas penduduk bagi warga negara Indonesia (WNI). Proses perekaman KTP elektronik atau e-KTP dapat dilakukan di kantor Dukcapil setempat.

Lalu, apa saja syarat perekaman e-KTP? Berikut informasinya.

Berdasarkan Pasal 63 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki izin tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki e-KTP.