Pergub 2025

Mengapa Pemprov Izinkan ASN Jakarta Poligami?

Mengapa Pemprov Izinkan ASN Jakarta Poligami?

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setiabudi, resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

Pergub ini terbit pada 6 Januari 2025, yang salah satunya mengatur mekanisme izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin memiliki lebih dari satu istri.

Selain itu, Pergub ini juga mengatur tata cara penerbitan izin atau keterangan untuk perkawinan dan perceraian bagi seluruh ASN.