Dinilai Diskriminatif, Pergub ASN Jakarta Boleh Poligami Harus Ditinjau Ulang
JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 yang membolehkan aparatur sipil negara (ASN) poligami dengan sejumlah syarat menjadi polemik.
Kebijakan itu mengundang kritik keras dari Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) hingga DPR RI.
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, menilai, sejumlah syarat yang ditentukan dalam Pergub itu subyektif.
Menurut dia, produk kebijakan itu merujuk pada konstruksi masyarakat patriarki dan menempatkan perempuan pada posisi domestik.