Pergub Poligami ASN

Aturan ASN Jakarta Boleh Poligami Dinilai Bertentangan dengan Perjuangan Perempuan

Aturan ASN Jakarta Boleh Poligami Dinilai Bertentangan dengan Perjuangan Perempuan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus PDI-P dan Pemerhati Perempuan dan Anak, Diah Pitaloka, mengkritik keputusan Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, yang mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) untuk berpoligami.

Diah menilai kebijakan ini sangat sensitif dan bertentangan dengan perjuangan perempuan di Indonesia.

"Karena aturan tersebut bertentangan dengan semangat perjuangan perempuan Indonesia," ujar Diah dalam keterangannya pada Sabtu (18/1/2025).

Dia menambahkan, banyak perempuan yang merasa kebijakan ini akan menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya. Untuk itu, ia meminta agar kebijakan tersebut ditinjau ulang.

Pergub ASN Jakarta Boleh Poligami Sudah Dibahas Sejak 2023

Pergub ASN Jakarta Boleh Poligami Sudah Dibahas Sejak 2023

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi mengatakan, pemerintah telah membahas Peraturan Gubernur (Pergub) tentang mekanisme bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh poligami sejak 2023.

“Jadi begini, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 bukan hal yang instan, itu sudah dibahas cukup lama sejak tahun 2023,” kata Teguh kepada wartawan di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Jumat (17/1/2025) malam.

Pada prosesnya, pemerintah provinsi telah melibatkan lebih dari satu organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk kementerian dan stakeholder lainnya.