Polda Riau Sita 11 Homestay di Sumbar Hasil Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif
PEKANBARU, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melakukan penyitaan terhadap 11 unit homestay beserta lahan yang terletak di Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Provinsi Sumatera Barat, pada Sabtu (7/12/2024).
Penyitaan ini terkait dengan kasus korupsi perjalanan dinas luar daerah fiktif yang melibatkan Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan izin sita dari Pengadilan Negeri Tanjung Pati dengan nomor 178/Pen.Pid/Sita/2024/PN Tjp, yang dikeluarkan pada 18 November 2024.