Perjalanan Dinas Luar Negeri

Menkum Dukung Pembatasan Dinas Luar Negeri, Minta Jajaran Rapat Online

Menkum Dukung Pembatasan Dinas Luar Negeri, Minta Jajaran Rapat Online

()

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mendukung aturan Presiden RI Prabowo Subianto terkait aturan perjalanan dinas luar negeri bagi seluruh instansi pemerintahan. Dia meminta jajarannya memanfaatkan teknologi dengan melakukan rapat online dan membatasi dinas luar kota.

"Kemudian juga perjalanan dalam negeri sangat berbatas. Saya bahkan, kami di Kementerian Hukum mengembangkan sebuah sistem supaya bisa menggunakan rapat by Zoom untuk saling berkoordinasi, dan saya rasa itu akan lebih efektif," kata Supratman di kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2024).

Aturan Baru Dinas Luar Negeri Kementerian, Tanpa Izin Presiden Prabowo Akan Ada Konsekuensinya

Aturan Baru Dinas Luar Negeri Kementerian, Tanpa Izin Presiden Prabowo Akan Ada Konsekuensinya

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri, kepala lembaga, serta gubernur dan bupati yang melakukan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) tanpa izin dari Presiden Prabowo Subianto akan menghadapi konsekuensi serius.

Hal ini diatur dalam surat edaran bernomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada 23 Desember 2024.

"Dalam hal kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Presiden, maka saudara pimpinan kementerian/lembaga/daerah/instansi dan pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan," tulis surat edaran tersebut, sebagaimana dikutip oleh Kompas.com, Kamis (26/12/2024).

Istana Atur Perjalanan Dinas Luar Negeri: Harus Seizin Prabowo, Rombongan Dibatasi

Istana Atur Perjalanan Dinas Luar Negeri: Harus Seizin Prabowo, Rombongan Dibatasi

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengeluarkan edaran terkait pembatasan perjalanan dinas ke luar negeri untuk menteri, kepala lembaga, hingga pemerintah daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota.

Lewat edaran bernomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 itu, perjalanan luar negeri harus seizin Presiden Prabowo Subianto dan jumlah rombongannya pun bakal bakal dibatasi sesuai dengan tujuan dinas luar negeri.

Dikutip dari salinan surat edaran, Kamis (26/12/2024), aturan ini menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024, yakni harus melakukan penghematan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN).