Perjalanan Dinas Pejabat

Kemensetneg Terbitkan Aturan Perjalanan Dinas Luar Negeri, Ini Ketentuannya

Kemensetneg Terbitkan Aturan Perjalanan Dinas Luar Negeri, Ini Ketentuannya

()

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menerbitkan aturan perjalanan dinas luar negeri bagi seluruh instansi pemerintahan. Hal ini menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penghematan.

Aturan itu diterbitkan pada 23 Desember 2024 yang ditandatangani Mensesneg Prasetyo Hadi. Aturan itu disebarkan kepada sejumlah pejabat pemerintahan yakni, Pimpinan Lembaga Negara, Menteri Kabinet Merah Putih, Gubernur Bank lndonesia, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Lembaga Non Struktural, Gubernur Provinsi di seluruh lndonesia , hingga Bupati dan Walikota di seluruh lndonesia.