Perjalanan Kasus Korupsi Timah

Hakim Sebut 3 Kadis ESDM Tak Awasi Perusahaan Tambang, Akibatnya Negara Merugi

Hakim Sebut 3 Kadis ESDM Tak Awasi Perusahaan Tambang, Akibatnya Negara Merugi

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) disebut menyalahgunakan wewenang lantaran tidak mengawasi perusahaan tambang timah dengan benar.

Adapun ketiga Kadis ESDM itu adalah Suranto Wibowo yang menjabat Januari 2015 sampai Maret 2019; periode Maret 2019 sampai dengan Desember 2019, Rusbani; dan periode 2020-2021, Amir Syahbana.

Anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Sukartono menyebut, Amir Syahbana menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 5 perusahaan smelter swasta yang terafiliasi dengan PT Timah Tbk.

Hakim Ungkap Kerugian Negara Rp 26,6 Triliun Akibat PT Timah Beli Bijih dari Penambang Ilegal di IUP Milik Sendiri

Hakim Ungkap Kerugian Negara Rp 26,6 Triliun Akibat PT Timah Beli Bijih dari Penambang Ilegal di IUP Milik Sendiri

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut, tindakan PT Timah Tbk membeli bijih timah dari penambang ilegal mengakibatkan kerugian negara mencapai hingga sekitar Rp 26,6 triliun.

Adapun para penambang ilegal itu mengambil bijih dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Rincian kerugian negara akibat PT Timah Tbk membeli bijih dari IUP sendiri itu terungkap dalam pertimbangan hakim ketika memutus perkara dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah dengan terdakwa tiga.

Kasus Korupsi Timah, Eks Kadis ESDM Babel Amir Syahbana Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 325 Juta

Kasus Korupsi Timah, Eks Kadis ESDM Babel Amir Syahbana Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 325 Juta

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepulauan Bangka Belitung, Amir Syahbana dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 325.000.0000.

Uang pengganti itu merupakan pidana tambahan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sesuai nilai rasuah yang diterima Amir Syahbana dalam kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp 325.000.000,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Fajar Kusuma Aji di ruang sidang, Rabu (11/12/2024).

Anak Buah Tamron Sampai Pengepul Bijih Timah Dituntut 8 Tahun Penjara

Anak Buah Tamron Sampai Pengepul Bijih Timah Dituntut 8 Tahun Penjara

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua petinggi perusahaan smelter timah swasta, Achmad Albani dan Hasan Tjhie, hingga pengepul bijih Kwan Yung alias Buyung dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Albani merupakan General Manager Operasional CV Venus Inti Perkasa.

Sementara, Hasan duduk sebagai direktur utama perusahaan yang dimiliki pengusaha Bangka Belitung, Tamron alias Aon.

Jaksa menilai, Albani, Hasan, dan Buyung terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Eks Direktur Keuangan PT Timah Dituntut 12 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar

Eks Direktur Keuangan PT Timah Dituntut 12 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan dalam kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung menilai, emil terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan kawan-kawan.

“(Menuntut agar majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Emil Ermindra dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).