Selain Perjudian, Tersangka Mafia Buka Akses Situs Judol Bakal Dijerat TPPU
Kasus mafia buka akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) masih diusut. Selain tindak pidana perjudian, para tersangka yang terlibat bakal dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kami sampaikan bahwa Polda Metro Jaya, Polri, berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat baik dari sisi oknum internal Kementerian Komdigi, bandar, dan pihak lain yang terlibat. Juga dengan menerapkan selain tindak pidana perjudian, diterapkan juga TPPU," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (7/11/2024).