Perkada

Mendagri Minta Penghapusan BPHTB dan Percepatan Layanan PBG Diterapkan di Seluruh Daerah

Mendagri Minta Penghapusan BPHTB dan Percepatan Layanan PBG Diterapkan di Seluruh Daerah

()

KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan komitmen pemerintah dalam menerapkan kebijakan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di seluruh Indonesia.

Ia menetapkan akhir Januari 2025 sebagai batas waktu bagi seluruh kabupaten dan kota untuk menerbitkan peraturan kepala daerah (perkada) terkait kebijakan ini.

"Pada pertemuan melalui Zoom, saya sudah meminta setiap daerah, khususnya kabupaten/kota, untuk membuat perkada untuk masyarakat berpenghasilan rendah, serta percepatan 45 hari menjadi 10 hari," ujarnya lewat siaran pers, Selasa (14/1/2025).

Mendagri Minta Akhir Januari Semua Daerah Tuntaskan Perkada Hapus BPHTB

Mendagri Minta Akhir Januari Semua Daerah Tuntaskan Perkada Hapus BPHTB

()

Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan komitmen pemerintah dalam menerapkan kebijakan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di seluruh Indonesia.

Tito menetapkan akhir Januari 2025 sebagai batas waktu bagi seluruh kabupaten dan kota untuk menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait kebijakan ini.

"Dalam Zoom saya sudah sampaikan, paling lambat akhir Januari, setiap daerah untuk sudah membuat, Kabupaten/Kota khususnya ya, untuk membuat Peraturan Kepala Daerah yang membebaskan BPHTB, PBG, dan untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah, serta percepatan dari 45 hari menjadi 10 hari," ujar Tito dalam keterangan tertulis, Selasa (14/1/2025).