MK Terima 18 Perkara Pilkada Kota 2024, Ada Banjarbaru dan Sawahlunto
JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 18 perkara terkait dengan perselisihan hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Data tersebut merupakan data terakhir yang terdapat dalam laman resmi Mahkamah Konstitusi, mkri.id, pada Jumat (6/12/2024).
Para penggugat rata-rata merupakan pasangan calon yang kalah dalam penghitungan cepat.
Namun, jumlah tersebut belum final mengingat proses pengajuan perkara masih dibuka hingga 18 Desember 2024.
Berikut adalah 18 perkara pilwalkot yang diterima MK