Perkara Suap Ronald Tannur

Berkas 3 Hakim yang Terima Suap Ronald Tannur Dilimpahkan ke Pengadilan

Berkas 3 Hakim yang Terima Suap Ronald Tannur Dilimpahkan ke Pengadilan

()

JAKARTA KOMPAS.com - Status tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diduga menerima gratifikasi atau suap terkait vonis bebas Ronald Tannur dinaikkan sebagai terdakwa, dan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus).

Tiga hakim tersebut yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Mereka diduga menerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya kekasih, Dini Sera Afrianti.

Dengan berubahnya status ketiga hakim dari tersangka menjadi terdakwa, maka berkas perkara ketiganya pun telah dilimpahkan Kejaksaan ke pengadilan.

Alasan Ketua Majelis Kasasi MA Soesilo Dissenting Opinion dan Ingin Ronald Tannur Divonis Bebas

Alasan Ketua Majelis Kasasi MA Soesilo Dissenting Opinion dan Ingin Ronald Tannur Divonis Bebas

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim agung yang menyatakan dissenting opinion atau tidak sependapat dengan vonis 5 tahun penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur, merupakan hakim yang memimpin majelis kasasi, Soesilo.

Dalam salinan Putusan Nomor 1466 K/Pid/2024, Soesilo menyebut bahwa secara umum alasan jaksa penuntut umum mengajukan kasasi menyatakan bahwa judex facti tidak menerapkan aturan hukum sebagaimana mestinya maupun cara mereka mengadili tidak sesuai undang-undang.

Judex facti adalah hakim yang memeriksa fakta dan bukti terkait suatu perkara di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.