Perlindungan LPSK

5 Korban Pelecehan Seksual Pria Disabilitas Ajukan Perlindungan ke LPSK

5 Korban Pelecehan Seksual Pria Disabilitas Ajukan Perlindungan ke LPSK

()

MATARAM, KOMPAS.com - Lima korban kasus dugaan pelecehan seksual oleh IWAS alias AG (21), tersangka pria disabilitas di Mataram, mengajukan perlindungan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Lima orang korban dewasa yang sudah mengajukan perlindungan (ke LPSK)," kata Ade Latifa Fitri, pendamping korban, Senin (9/12/2024).

Dia mengatakan permohonan perlindungan ini bukan karena ancaman dari terduga pelaku. Namun, kasus ini telah menjadi perhatian masyarakat sehingga membuat korban trauma. 

Ade mengatakan pengajuan tersebut masih dalam proses pemenuhan dokumen ke LPSK.