Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Beri Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga, Komisi XIII DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT

Beri Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga, Komisi XIII DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT

()

KOMPAS.com - Ketua Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Willy Aditya menegaskan pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga.

Oleh karenanya, DPR berkomitmen untuk mempercepat pembahasan RUU ini agar segera disahkan menjadi undang-undang (UU).

"Kami akan tancap gas untuk menyelesaikan pembahasan yang telah lama tertunda ini. Ini menyangkut perlindungan rakyat Indonesia, khususnya pekerja rumah tangga,” ucap Willy ujarnya dalam siaran pers yang dikutip dari laman dpr.go.id, Rabu (30/10/2024).