Perludem

Dorong Baleg DPR RI Revisi UU Parpol, Perludem: Ini Sudah 13 Tahun

Dorong Baleg DPR RI Revisi UU Parpol, Perludem: Ini Sudah 13 Tahun

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendorong Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merevisi Undang-Undang (UU) tentang Partai Politik (Parpol).

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan bahwa UU Parpol yang berlaku saat ini sudah berusia 13 tahun, sehingga perlu disesuaikan kembali.

“Kami juga mendorong revisi untuk undang-undang partai politik. Undang-undang partai politik kita adalah Undang-Undang nomor 2 tahun 2011, artinya undang-undang ini sudah 13 tahun,” ujar Khoirunnisa dalam rapat dengar pendapat umum bersama Baleg DPR RI, Rabu (30/10/2024).