Permendag 8/2024 Minta Direvisi, Begini Respons Kemendag
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara terkait adanya permintaan untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 (Permendag 8/2024).
Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kemendag Fajarini Puntodewi mengatakan bahwa kebijakan yang dilakukan pemerintah adalah untuk menjaga iklim usaha agar berjalan kondusif, termasuk Permendag 8/2024.
“Kebijakan pemerintah ditujukan untuk menjaga iklim usaha kondusif dengan memberi kesempatan seluasnya bagi industri dalam negeri untuk dapat maju dan berdaya saing,” kata Dewi kepada Bisnis, Senin (23/12/2024).