Perpres 204 Tahun 2024

Prabowo Naikkan Tukin Pegawai BNPB, Berikut Rinciannya

Prabowo Naikkan Tukin Pegawai BNPB, Berikut Rinciannya

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan kebijakan baru terkait tunjangan kinerja (Tukin) bagi pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Kenaikan tukin ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 204 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 16 Desember 2024.

Dalam salinan Perpres tersebut, dijelaskan bahwa pemberian tukin diberikan berdasarkan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi.

Besaran tukin yang tercantum dalam aturan sebelumnya, yaitu Perpres Nomor 4 Tahun 2020, dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan Reformasi birokrasi.