Perselisihan Hasil Pemilu

Cabup Mamberamo Tengah Minta Lawan Didiskualifikasi gegara Tak Sehat Jasmani

Cabup Mamberamo Tengah Minta Lawan Didiskualifikasi gegara Tak Sehat Jasmani

()

Pasangan calon nomor urut 3 Eremen Yogosam dan Berius Kogoya mendalilkan calon nomor urut 2 Yonas Kenelak tidak sehat jasmani dan rohani untuk menjadi Bupati Mamberamo Tengah, Papua Pegunungan. Eremen-Berius meminta Yonas didiskualifikasi dari Pilbup Mamberamo Tengah.

Hal itu disampaikan kuasa hukum pemohon, Eduard Nababan, dalam sidang perkara 250/PHPU.BUP-XXIII/2025, di panel 1, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2025). Eduard mengatakan pencalonan Yonas tidak memenuhi syarat lantaran dinilai tidak sehat jasmani dan rohani.

Kelakar Hakim MK Saat KPU Duduk di Kursi Bawaslu: Jangan Salah Kamar

Kelakar Hakim MK Saat KPU Duduk di Kursi Bawaslu: Jangan Salah Kamar

()

Salah seorang perwakilan KPU sempat duduk di tempat Bawaslu saat sidang perselisihan hasil pilkada di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Ketua majelis hakim panel 3 Arief Hidayat berkelakar meminta KPU tidak salah kamar.

Momen itu terjadi saat sidang pilkada di panel 3, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2025). Mulanya, Arief mempersilakan perkara 264/PHPU.WAKO-XXIII/2025 untuk menyampaikan dalil-dalil permohonan.

Namun, tiba-tiba KPU meminta izin untuk bertukar posisi. Arief pun mempersilakannya.

Hakim MK Sentil Kuasa Hukum Cabup Tolikara Tak Paham Pokok Permohonan

Hakim MK Sentil Kuasa Hukum Cabup Tolikara Tak Paham Pokok Permohonan

()

Ketua majelis hakim panel 3, Arief Hidayat, menegur kuasa hukum perkara 297/PHPU.BUP-XXIII/2025 lantaran tidak memahami pokok permohonan saat sidang perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Arief mengatakan para hakim yang tidak membuat permohonan pun memahami maksud dari dalil-dalil yang dimohonkan.

Hal itu disampaikan Arief saat memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2025). Perkara tersebut diajukan oleh pasangan Cabup-Cawabup Tolikara nomor urut 2 Nus Weya dan Yan Wenda.