7 Orang Penambang Emas Ilegal di Bandung Ditangkap Polisi
Polisi menangkap tujuh orang yang terlibat aktivitas penambangan ilegal di Kampung Ciherang, Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung. Mereka telah menggali emas ilegal itu selama 14 tahun.
Dilansir detikJabar, tujuh pelaku tersebut adalah berinisial K (53), IH alias D (55), UU (39), dan AS (33), kemudian tiga lainnya adalah sebagai bandar penjualan emas tersebut, yaitu IS alias H (48), M alias R (53), dan TG alias K (51).
Pantauan detikJabar, lokasi penambangan emas berada di perkebunan belakang permukiman warga. Lokasi tambangnya berada di pegunungan dengan jarak 2 kilometer dari permukiman.