BPS: 76 Perusahaan Belum Sampaikan Data Perdagangan Online
Bisnis.com, JAKARTA — Banyak perusahaan penyelenggara perdagangan online belum patuh menyampaikan datanya ke Badan Pusat Statistik, meski sudah diamanatkan peraturan perundang-undangan.
Direktur Neraca Pengeluaran Badan Pusat Statistik (BPS) Pipit Helly Sorayan mengungkap para penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) wajib menyampaikan data transaksi, statistik perdagangan, dan informasi relevan lainnya ke BPS seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80/2019.
Penyelenggara PMSE harus menyampaikan data ke BPS setiap kuartalan atau per tiga bulanan. Mereka mulai diwajibkan menyampaikan datanya ke BPS untuk periode Kuartal IV/2023 dan selanjutnya.