Aturan Pajak Minimum Global Terbit, Ini Syarat Korporasi yang Bakal Kena
Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi menerapkan pajak minimum global atau global anti-base erosion rules alias GloBE yang merupakan pajak tambahan yang dikembangkan oleh OECD.
Kebijakan GloBE tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/2024. Dalam aturan dijelaskan, jenis-jenis korporasi yang akan menjadi objek GloBE.
Pasal 2 ayat (1) menjelaskan GloBE akan dikenai untuk grup perusahaan multinasional yang memiliki setidaknya satu korporasi atau bentuk usaha tetap yang tidak berada di negara atau yurisdiksi korporasi induk utamanya.