Perusahaan Sawit

Nusron Targetkan Masalah 537 Perusahaan Sawit Tanpa Izin Rampung Desember

Nusron Targetkan Masalah 537 Perusahaan Sawit Tanpa Izin Rampung Desember

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menargetkan, kasus 537 perusahaan sawit yang tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) tanpa Hak Guna Usaha (HGU) selesai pada akhir tahun ini.

"Targetnya sampai Desember ini harus selesai," kata Nusron di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).

Ia mengatakan, penertiban dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada sebelumnya, yakni Keputusan Mahkamah Konstitusi tanggal 27 Oktober 2016 terkait Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 41.

Menteri Nusron Ancam Sanksi Berat 537 Perusahaan Sawit Beroperasi Tanpa HGU

Menteri Nusron Ancam Sanksi Berat 537 Perusahaan Sawit Beroperasi Tanpa HGU

()

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada 537 perusahaan perkebunan sawit yang belum memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Perusahaan tersebut diduga mengelola sekitar 2,5 juta hektare lahan sawit tanpa izin sejak 2017.

Dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, Nusron menyebutkan sanksi utama yang akan diterapkan adalah denda pajak. Nusron mengatakan besaran denda saat ini sedang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).