Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru di Tangsel Dilarang jika Tak Seizin Polisi
TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melarang pesta kembang api dalam perayaan malam tahun baru tanpa adanya izin resmi.
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menegaskan, pesta kembang api hanya diperbolehkan jika telah mendapatkan persetujuan dari polisi.
"Dilarang, kalaupun ada komersial yang mau mengajukan, itu izin ke Polres dan juga ke kewilayahan. Terutama Polres yang bisa memetakan aman atau tidak," ujar Pilar dalam keterangannya, Kamis (26/12/2024).