Pesta Narkoba

Marisa Putri Penabrak IRT Usai Pesta Narkoba Divonis 8 Tahun Bui

Marisa Putri Penabrak IRT Usai Pesta Narkoba Divonis 8 Tahun Bui

()

Marisa Putri, gadis penabrak seorang ibu rumah tangga (IRT), divonis 8 tahun penjara. Marisa Putri dinyatakan bersalah karena menabrak IRT hingga meninggal dunia.

"Menyatakan terdakwa Marisa Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor yang membahayakan nyawa dan mengakibatkan orang meninggal dunia. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun," ucap hakim PN Pekanbaru, Hendah dilansir detikSumut, Jumat (13/12/2024).

Marisa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 311 ayat 5 dan Pasal 310 Ayat 1 UU Lalu Lintas. Hakim mengatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Marisa.

1,5 Kg Sabu Disita, Pesta Narkoba di Bangka Belitung Digagalkan

1,5 Kg Sabu Disita, Pesta Narkoba di Bangka Belitung Digagalkan

()

BANGKA, KOMPAS.com - Rencana pesta narkoba pada perayaan tahun baru di Kepulauan Bangka Belitung digagalkan aparat kepolisian.

Seorang tersangka berinisial S alias Bandi (33) ditangkap dengan barang bukti 1,5 kilogram narkotika jenis sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung, Kombes Slamet Ady Purnomo menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai sabu yang siap edar.

Petugas kemudian menelusuri dan menemukan Bandi yang berperan sebagai kurir.

"Peredaran narkoba ini dilakukan jelang akhir tahun dengan estimasi penyelamatan 15.000 nyawa generasi muda dari bahaya narkotika," kata Slamet dalam keterangan persnya pada Rabu (11/12/2024).