Pestisida

Hasil Uji BPOM: Anggur Shine Muscat di RI Aman Dikonsumsi

Hasil Uji BPOM: Anggur Shine Muscat di RI Aman Dikonsumsi

()

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Badan Pangan Nasional (Bapanas), Badan Karantina Indonesia (Barantin), dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan anggur shine muscat yang beredar di Indonesia aman dikonsumsi oleh masyarakat.

Berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap 240 senyawa residu pestisida pada sampel anggur shine muscat, terdeteksi 219 senyawa negatif dan 21 senyawa mengandung residu pestisida. Namun, masih jauh di bawah Batas Maksimum Residu (BMR).

“Dari hasil uji ini [laboratorium], dinyatakan tidak ada senyawa berbahaya seperti dugaan dari pemberitaan di Thailand yaitu klorpirifos dan endrin aldehyde,” kata Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dalam konferensi pers di Kantor Bapanas, Senin (4/11/2024).

Pastikan Keamanan Anggur Muscat, Pemprov Jateng Uji Residu 38 Spesimen

Pastikan Keamanan Anggur Muscat, Pemprov Jateng Uji Residu 38 Spesimen

()

SEMARANG, KOMPAS.com - Merespons ramainya anggur "shine muscat" yang diduga tercemar residu pestisida dengan kadar berlebih, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melakukan uji residu bersama pemerintah kabupaten/kota.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Dishanpan) Jawa Tengah, Dyah Lukisari mengatakan, tim pengawas melakukan uji cepat sampel pada 38 spesimen yang diambil pada Rabu (30/10/2024).

Pengambilan sampel dilakukan dari delapan kabupaten/kota, di antaranya Boyolali, Pemalang, Banjarnegara, Klaten, Kota Tegal, Purbalingga, Kendal, dan Kota Surakarta.

"Dari jumlah sampel tersebut, sebanyak 94,73 persen dinyatakan negatif. Sedangkan 5,27 persen, di antaranya ada kandungan residu pestisida dalam kadar rendah," ujar Dyah, yang juga Kepala Otoritas Kompeten Keamanan Daerah (OKKPD) Provinsi Jawa Tengah, melalui keterangan tertulis, Jumat (1/11/2024).

Bapanas Tingkatkan Pengawasan Residu Pestisida, Standar Batas Diperketat

Bapanas Tingkatkan Pengawasan Residu Pestisida, Standar Batas Diperketat

()

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pangan Nasional (Bapanas) tengah menyempurnakan standar batas maksimum residu atau BMR pestisida dalam Peraturan Bapanas.  

Plh Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Yusra Egayanti menyampaikan, Peraturan Badan tersebut saat ini tengah dalam tahap harmonisasi dengan mempertimbangkan konsumsi dan praktik pangan di Indonesia.

“Standar BMR pestisida diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian No. 53/2018. Saat ini, Bapanas tengah menyempurnakan standar BMR tersebut dalam Peraturan Badan Pangan Nasional,” kata Yusra dalam keteranganya, Rabu (30/10/2024).