Bapanas Tingkatkan Pengawasan Residu Pestisida, Standar Batas Diperketat
Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pangan Nasional (Bapanas) tengah menyempurnakan standar batas maksimum residu atau BMR pestisida dalam Peraturan Bapanas.
Plh Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Yusra Egayanti menyampaikan, Peraturan Badan tersebut saat ini tengah dalam tahap harmonisasi dengan mempertimbangkan konsumsi dan praktik pangan di Indonesia.
“Standar BMR pestisida diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian No. 53/2018. Saat ini, Bapanas tengah menyempurnakan standar BMR tersebut dalam Peraturan Badan Pangan Nasional,” kata Yusra dalam keteranganya, Rabu (30/10/2024).