KPK yang Melunglai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kalah melawan Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalimantan Selatan dalam praperadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan. Hakim tunggal dalam sidang yang dilaksanakan pada Selasa (12/11) tersebut menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor atau Paman Birin. Dengan demikian, penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus suap dinyatakan tidak sah.
"Dalam pokok perkara. Satu, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian," ujar hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady dikutip dari detikNews (12/11).