Polisi Terima Laporan Manajemen TMII atas Tuduhan Pengeroyokan Pedagang
JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Timur menerima laporan yang dibuat pihak keamanan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan pedagang.
"Kami menerima laporan polisi (LP) dari security TMII terkait pengeroyokan dan atau penganiayaan," ujar Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahean saat dikonfirmasi, Jumat (3/1/2024).
Armunanto menjelaskan, pihak keamanan TMII membuat laporan polisi (LP) dengan sangkaan Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP.
Pasal 170 KUHP mengenai kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, sedangkan Pasal 351 KUHP berkaitan tentang penganiayaan.