Todongkan Senpi dan Menolak Bayar Parkir, Oknum PNS KSOP Bakauheni Terancam 12 Tahun Penjara
LAMPUNG, KOMPAS.com - Oknum PNS Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bakauheni berinisial MY (55) terancam pidana 12 tahun penjara.
Pelaku menodongkan senjata api (senpi) kepada petugas karena menolak membayar tarif parkir pelabuhan pada Jumat (3/12/2024) dini hari.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pelaku MY menggunakan senjata jenis airsoft gun saat menodong korban bernama Kiemas Ekhsan.
Kejadian itu berawal saat mobil BE 1563 ALG yang dikendarai pelaku hendak keluar dari areal Pelabuhan Bakauheni.