Petugas Rutan KPK Minta Maaf

Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Sebut Dikawal Petugas yang Juga Terima Pungli

Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Sebut Dikawal Petugas yang Juga Terima Pungli

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa sekaligus mantan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hengki menyebut, para terdakwa kasus pungutan liar (Pungli) rumah tahanan KPK dikawal oleh petugas yang juga menerima pungli.

Keterangan ini Hengki sampaikan ketika diperiksa sebagai saksi mahkota atau saksi silang dalam sidang dugaan pungli untuk terdakwa lainnya.

Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menanyakan kepada Hengki terkait 66 pegawai KPK yang menerima pungli dan dipecat.

Eks Karutan KPK Ngaku Bakal Minta Jatah Lebih Banyak Jika Tahu Besarnya Setoran Pungli Per Bulan

Eks Karutan KPK Ngaku Bakal Minta Jatah Lebih Banyak Jika Tahu Besarnya Setoran Pungli Per Bulan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Karutan KPK) Deden Rohendi mengaku akan meminta jatah pungutan liar (Pungli) lebih besar jika mengetahui nominal sebenarnya yang dikumpulkan dari para tahanan.

Keterangan ini Deden sampaikan ketika diperiksa sebagai saksi mahkota atau saksi silang untuk terdakwa lain dalam kasus dugaan pungli di Rutan KPK.

Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum KPK mendalami pengetahuan Deden terkait beban uang yang harus disetorkan beberapa Rutan Cabang KPK.

Eks Karutan KPK Cicil Kembalikan Uang Hasil Pungli

Eks Karutan KPK Cicil Kembalikan Uang Hasil Pungli

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Karutan KPK) Deden Rohendi mencicil pengembalian uang hasil pungutan liar (Pungli) ke rekening lembaga antirasuah.

Pengakuan ini Deden sampaikan ketika diperiksa sebagai saksi mahkota atau saksi silang bagi terdakwa lain dalam dugaan pungli di Rutan KPK.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK mencecar terkait aliran dana pungli yang diterima Deden.

“Sehingga total penerimaan yang saudara terima itu Rp 399.500.000?” tanya Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2024).