ULP 7 Bulan Belum Dibayar, Guru di Jayapura Ancam Tutup Sekolah
JAYAPURA, KOMPAS.com - Sejumlah guru di Kabupaten Jayapura yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menuntut hak-hak mereka yang belum dibayar. Yakni uang lauk pauk (ULP) selama 7 bulan.
Rinciannya, ULP September-Desember 2024, serta tiga bulan ULP di 2023.
Ketua PGRI Kabupaten Jayapura, Andreas Swewali menegaskan, para guru, yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan guru honorer, telah menjalankan kewajiban mengajar dengan baik.