Sritex Jadi Sorotan, DPR Siapkan 2 UU Baru Selamatkan Industri Tekstil
SUKOHARJO, KOMPAS.com - Komisi VII DPR membuat dua Undang-Undang (UU) baru.
UU ini dibuat sebagai upaya pemerintah menyelamat industri tekstil pasca PT Sri Rejeki Isman atau Sritex dinyatakan pailit oleh PN Niaga Semarang.
"Undang-Undang yang kami siapkan khusus untuk masyarakat tekstil, ada dua UU, ini bocoran, belum diumumkan tapi saya bocorkan," kata anggota Komisi VII DPR, Muhammad Hatta dalam Istighosah Akbar di PT Sritex Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (15/11/2024).
Hatta menyampaikan, dua UU yang dibuat tersebut yakni UU tentang Perindustrian dan UU tentang Sandang.